![Keganasan Flakka: Bikin Pengguna Jadi 'Zombie' hingga Otak Hancur](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaF9Wo5o6GlsOmmrfzteY0DsPimXxzGdjUR0STEzRU0Fn09hozvgGxW6J8_H2DjVJZR8rVlZRRlzTd1XMNpE84DYQFhV6GtDhPfwX_aI5zkV4UPQSE72jmXoAR7KK1edwHrLgIUdkcMO5z/s640/67011-bocah-teler-gara-gara-flakka-facebook.jpg)
Narkoba jenis flakka baru-baru ini membuat heboh masyarakat di Indonesia. Efek sampingnya membuat penggunanya berperilaku seperti zombie bahkan dalam jangka panjang dapat menyebabkan meninggal dunia.
Ketua Umum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Henry Yosodiningrat mengatakan, flakka memiliki zat aktif berupa fentanyl derifat. Zat ini memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat dibanding morfin. Selain itu, flakka juga mengandung senyawa kimia berupa MDPV (Methylenedioxypyrovalerone).
"Flakka juga memiliki potensi 100 kali lebih kuat daripada heroin. Ini adalah jenis narkoba baru yang sangat berbahaya," ujar Henry kepada detikcom, Selasa (30/5/2017).
Henry mengatakan, padahal sebelumnya flakka digunakan sebagai obat-obatan. Hingga akhirnya ditemukan senyawa kimia berbahaya yang menyebabkan penggunanya berada dalam fase ilusi akut. Senyawa tersebut merangsang bagian otak yang mengatur hormon dopamin, serotonin dan mood.
Dalam sejumlah kasus, pengguna flakka merasa lebih kuat, percaya diri bahkan sampai-sampai ada yang menjadi gila. Seperti yang terjadi di Florida Selatan, Amerika Serikat, seorang pria merusak pintu kantor polisi saat dirinya masih dalam pengaruh Flakka.
Ada juga seorang gadis yang berlari di jalanan umum sambil berteriak bahwa dia adalah setan. Efek-efek tersebut yang dilihat orang seperti zombie.
"Awalnya flakka diproduksi sebagai obat sintetis pada 2012. Obat ini kemudian dilarang penggunaanya karena para dokter menemukan zat yang sangat berbahaya pada obat ini. Para dokter kemudian meningkatkan level yang sebelumnya terkategori obat sintetis menjadi narkoba paling berbahaya. Senyawa pada flakka meninggalkan efek yang lebih tahan lama," jelas Henry.
"Efek seperti sakau yang ditimbulkan flakka hanya berlangsung beberapa jam. Namun dapat terjadi secara permanen pada otak. Bahkan tidak hanya tinggal di otak, obat ini juga dapat menghancurkan otak karena akan berkeliaran lebih lama dari kokain," imbuhnya.
Di Indonesia, zat yang terkandung dalam flakka saat ini tengah diteliti oleh BNN, Labfor Polri, BP POM, UI dan ITB. Kemudian pada 15-16 Mei 2017 lalu, zat pada flakka juga telah diajuka ke Kementerian Kesehatan dan dimasukkan sebagai Golongan I dalam lampiran UU Narkotika.
Henry mengatakan agar masyarakat Indonesia waspada dan segera melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan narkoba jenis tersebut.
"Waspadai masuknya jenis narkotika flakka, lakukan koordinasi dengan BPOM setempat dan laporkan pada kesempatan pertama kepada Kabareskrim Polri dan Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri," tutupnya.